Tutorial Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur di Tahun 2023


Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur



Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur, direktur harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Menjadi direktur aktif di perusahaan
2. Sudah memiliki rencana perjalanan ke luar negeri untuk keperluan bisnis
3. Telah mengajukan permohonan paspor elektronik (e-Paspor) di kantor imigrasi terdekat


Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur



Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur:
1. Mengajukan permohonan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur kepada pihak HRD perusahaan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat undangan atau konfirmasi keikutsertaan dalam acara bisnis luar negeri.
2. HRD akan memproses permohonan tersebut dan meminta persetujuan dari atasan langsung direktur.
3. Setelah mendapatkan persetujuan, HRD akan mengeluarkan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur yang nantinya akan diberikan kepada direktur.
4. Direktur dapat menggunakan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan permohonan e-Paspor di kantor imigrasi terdekat.


Keuntungan Menggunakan e-Paspor



e-Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip dan teknologi biometrik. Keuntungan menggunakan e-Paspor antara lain:
1. Lebih aman dan sulit dipalsukan karena dilengkapi teknologi biometrik
2. Memudahkan dalam proses imigrasi di negara tujuan karena dapat diproses secara elektronik
3. Memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan paspor biasa


Biaya Pengurusan e-Paspor



Biaya pengurusan e-Paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor dan lama masa berlaku. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya sekitar 355 ribu rupiah. Sedangkan untuk e-Paspor dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya sekitar 655 ribu rupiah.


Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan e-Paspor



Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan e-Paspor antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. 2 lembar pas foto berwarna dengan latar belakang merah


Proses Pengurusan e-Paspor



Berikut adalah langkah-langkah proses pengurusan e-Paspor:
1. Mendaftar secara online melalui website https://imigrasi.go.id/
2. Membayar biaya pengurusan e-Paspor di bank yang telah ditentukan
3. Melakukan verifikasi dokumen dan proses pengambilan sidik jari serta foto di kantor imigrasi terdekat
4. Menunggu proses pengiriman e-Paspor ke alamat yang telah ditentukan


Kesimpulan



Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur adalah surat yang diberikan oleh perusahaan kepada direktur sebagai bentuk rekomendasi untuk mendapatkan paspor elektronik (e-Paspor). Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi e-Paspor Direktur, direktur harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengajukan permohonan kepada pihak HRD perusahaan. Keuntungan menggunakan e-Paspor antara lain lebih aman, memudahkan proses imigrasi, dan memiliki masa berlaku yang lebih lama. Proses pengurusan e-Paspor dapat dilakukan secara online melalui website https://imigrasi.go.id/.

close